Langsung ke konten utama

Indonesia Energy of The World



Merangkai peristiwa di awal tahun mengenai konflik di Natuna, Indonesia memang perlu mengantisipasi berbagia kepentingan yang ada di Pasifik. Posisi Indonesia yang sangat strategis,membuat Indonesia tidak bisa lari dari berbagi imbas konflik politik,ekonomi dan berbagai permasalahan global yang terjadi di dunia. Tetapi posisi Indonesia yang strategis tersebut,tidak bisa juga dijadikan sebagai ancaman melainkan bergaining posisition bagi Negara untuk tegas terhadap penegakan kedaulatan. Sebagai penegasan,izinkan saya meminjam bahasa Jawaharlah Nehru bahwa saat ini kita tidak sedang ingin memintal tetapi kita sedang ingin perang.


Tetapi, Era Manusia yang berkembang, sekarang ini tidak cocok lagi, menanggapi perang sebagai konflik antara manusia dan manusia,atau antara moncong sejata,,Kita lagi-lagi telah memasuki era intelegensia. Masa duet antara intelensia manusia dan dengan intelegensia buatan,bahasa kerennya kita memasuki era perang bermata dua. Mengutip berita online warta ekonomi ,,Indonesia pada tahun 2018 telah menjadi negara ke-6 yang terkena dampak ICS (Internet Control System),, lalu siapkah kita menghadapinya??



so tetap stay cool,tapi pikiran tetap lihai hati-hati. Jangan latah.

Sebagai pengingat,, dalam berbagai catatan sejarah,Indonesia memiliki rangkaian tinggalan pena sebagai Negara yang pull of harmony,, mencintai kedamaaian,Masyarakat Indonesia punya catatan sejarah sebagai negeri yang ramah dan penyayang,,Tapi Indonesia juga punya cacatan sejarah sebagai negeri yang garang.




Jadi,,ini perang namanya Perang ke-HATI-HATi-an . (A.L.E.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat di Sulawesi Selatan

Warisan hukum yang tertua di Indonesia adalah hukum adat , maka di Sulawesi Selatan inipun dikenal satu sistem adat yang disebut sistem pangngaderreng atau pangngadakkang . Sistem ini mengatur mereka hampir di seluruh aspek kehidupan. Mulai dari  adat-istiadat, politik, agama, sosial dan hukum. Sistem pangngaderreng ( pangngadakkang ) ini mengakar dalam hati tiap orang karena terlahir dari proses budaya yang panjang. Olehnya dalam penerapannya masyarakat menjalankannya karena kesadaran yang hadir dalam diri mereka, bukan karena suatu kewajiban atau paksaan. Orang Bugis-Makassar menaati aturan-aturan ini dan yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Hukuman yang diberikanpun berbagai macam, ada yang mendapatkan semacam hukuman fisik dan moral sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka terhadap pangngaderreng. Ketaatan mereka terhadap panggaderreng dilandaskan pada siri na passé yang mereka pegang kokoh. Siri ini merupakan suatu perasaan malu yang sangat besar, yang mendorong ses

advokasi

1. Pengertian Advokasi Inggris: Advocacy = giving of public support to an idea, course of action or a belief. Definisi lama: bantuan hukum di persidangan Defenisi advokasi saat ini adalah : a. bantuan hukum b. penyuluhan hukum c. pemberdayaan hukum d. pendampingan masyarakat terhadap kebijakan public yang merugikan masyarakat Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi). Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk

Hukum Laut Amannagappa

Di dalam hukum laut dan pelayaran Amannna Gappa memuat dua puluh satu pasal, merupakan penyempurnaan dari Muhammad Ibnu Badwi yang ditulis ketika berada di Gresik. Adapun isi dari tiap-tiap pasal tersebut yaitu : Pasal Pertama Menjelaskan tentang sewa bagi orang-orang yang berlayar dan berdagang, antara lain seseorang yang berlayar atau berdagang dari Makassar Bugis, Paser, Sumbawa, Kaili Menyu Ace, Kedah, Kamboja, maka sewanya tujuh rial dari tiap-tiap seratusnya. Maka uang yang digunakan saat itu adalah rial merupakan mata uang yang juga dibawa oleh para pedagang. Barang-barang saat itu dari tiap jenisnya itu selalu dianggap 100 %, hal ini berarti bahwa orang-orang dahulu telah menerapkan sistem persenan dalam tiap kegiatan dagang. Selanjutnya, jika para pedagang naik perahu dari Aceh, Kedah, Kamboja menuju Malaka, ke Johor Tarapuo, Jakarta, Palembang, Aru, maka sewa dikenakan enam rial dari tiap seratus persen barang. Sementara itu jika orang naik perahu ke s