Langsung ke konten utama

Indonesia Energy of The World



Merangkai peristiwa di awal tahun mengenai konflik di Natuna, Indonesia memang perlu mengantisipasi berbagia kepentingan yang ada di Pasifik. Posisi Indonesia yang sangat strategis,membuat Indonesia tidak bisa lari dari berbagi imbas konflik politik,ekonomi dan berbagai permasalahan global yang terjadi di dunia. Tetapi posisi Indonesia yang strategis tersebut,tidak bisa juga dijadikan sebagai ancaman melainkan bergaining posisition bagi Negara untuk tegas terhadap penegakan kedaulatan. Sebagai penegasan,izinkan saya meminjam bahasa Jawaharlah Nehru bahwa saat ini kita tidak sedang ingin memintal tetapi kita sedang ingin perang.


Tetapi, Era Manusia yang berkembang, sekarang ini tidak cocok lagi, menanggapi perang sebagai konflik antara manusia dan manusia,atau antara moncong sejata,,Kita lagi-lagi telah memasuki era intelegensia. Masa duet antara intelensia manusia dan dengan intelegensia buatan,bahasa kerennya kita memasuki era perang bermata dua. Mengutip berita online warta ekonomi ,,Indonesia pada tahun 2018 telah menjadi negara ke-6 yang terkena dampak ICS (Internet Control System),, lalu siapkah kita menghadapinya??



so tetap stay cool,tapi pikiran tetap lihai hati-hati. Jangan latah.

Sebagai pengingat,, dalam berbagai catatan sejarah,Indonesia memiliki rangkaian tinggalan pena sebagai Negara yang pull of harmony,, mencintai kedamaaian,Masyarakat Indonesia punya catatan sejarah sebagai negeri yang ramah dan penyayang,,Tapi Indonesia juga punya cacatan sejarah sebagai negeri yang garang.




Jadi,,ini perang namanya Perang ke-HATI-HATi-an . (A.L.E.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat di Sulawesi Selatan

Warisan hukum yang tertua di Indonesia adalah hukum adat , maka di Sulawesi Selatan inipun dikenal satu sistem adat yang disebut sistem pangngaderreng atau pangngadakkang . Sistem ini mengatur mereka hampir di seluruh aspek kehidupan. Mulai dari  adat-istiadat, politik, agama, sosial dan hukum. Sistem pangngaderreng ( pangngadakkang ) ini mengakar dalam hati tiap orang karena terlahir dari proses budaya yang panjang. Olehnya dalam penerapannya masyarakat menjalankannya karena kesadaran yang hadir dalam diri mereka, bukan karena suatu kewajiban atau paksaan. Orang Bugis-Makassar menaati aturan-aturan ini dan yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Hukuman yang diberikanpun berbagai macam, ada yang mendapatkan semacam hukuman fisik dan moral sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka terhadap pangngaderreng. Ketaatan mereka terhadap panggaderreng dilandaskan pada siri na passé yang mereka pegang kokoh. Siri ini merupakan suatu perasaan malu yang sangat besar, yang mendorong ses

advokasi

1. Pengertian Advokasi Inggris: Advocacy = giving of public support to an idea, course of action or a belief. Definisi lama: bantuan hukum di persidangan Defenisi advokasi saat ini adalah : a. bantuan hukum b. penyuluhan hukum c. pemberdayaan hukum d. pendampingan masyarakat terhadap kebijakan public yang merugikan masyarakat Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi). Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk

Teori-teori kebudayaan

Teori-teori kebudayaan di Indonesia 1. Teori-teori kebudayaan di Indonesia Teori evolusi kebudayaan, terutama teori evolusi keluarga dari JJ. Bechofen, juga diterapkan terhadap aneka warna kebudayaan Indonesia oleh ahli Antropologi Belanda G.A Wilken (1847- 1891). Karangan-karangannya yang pertama sudah terbit sewaktu ia menjabat sebagai pegawai pangreh praja, yaitu mengenai sewa tanah dan mengenai adat pemberian nama di Minahasa (Wiklken 1873-1875), karangan etnoigrafi singkat dari pulau Baru(1875-a), tepi juga karangan-karangan teori tentang evolusi perkawinan dan keluarga berjudul Over de primitive Vormen van het huwelijk en de Oosprong van het Gezin (1880-1881), dalam karangannya yang terakhir ia menerangkan tingkat-tingkat evolusi bechofen mengenai promiskuitas, matriathhat, patriarkhat, dan keluarga parental yang terurai di atas, dengan banyak bahan contoh yang di ambil terutama dari Indonesia. Karangannya sesudah itu pada umumnya bersifat teori dan berpusat pada bahan-bahan etno