Langsung ke konten utama

Bedanya Teo dan Positif


"Tahap pemikiran manusia pointer refleksi dari Mata Kuliah Teori Perubahan Sosial"
Menurut Comte, yang membedakan manusia dengan binatang adalah perkembangan inteligensi manusia yang lebih tinggi. Comte mengajukan hukum tentang 3 tingkatan inteligensi manusia, yaitu pemikiran yang bersifat teologis (Agama), metafisik, dan positive.
1.    Tahap Teologis
Tahap tingkatan pemikiran yang bersifat theological atau fictious dibagi ke dalam tiga bagian yaitu:
a.     Fethism, adalah untuk menggambarkan tingkatan pemikiran yang menganggap bahwa semua gejala yang terjadi dan bergerak berada dibawah pengaruh dari suatu kekuatan supernatural atau suatu kekuatan ghaib. Dalam pemikiran ini, manusia menginterpretasikan segala hal sebagai karya (hasil tindakan) dari supernatural being. Oleh para ahli bidang agama dianggap sebagai tahap perkembangan agama pada tingkatan yang animisme. Tetapi evolusi pemikiran manusia berlangsung terus. Melalui suatu proses atau daya imajinasi, manusia mulai menyederhanakan daripada kekuatan-kekuatan gaib yang dianggap menguasai segala benda-benda dan sesuatu yang bergerak itu. Proses penyederhanaan ini menuju ke arah tahap pemikiran yang bersifat polytheism.
b.    Polytheism, yaitu tingkat pemikiran bahwa segala sesuatu yang di alam ini dikemudikan oleh kemauan dewa-dewa. Dalam ini timbulah anggapan bahwa dewalah yang menguasai gejala-gejala tertentu, dimana masing-masing dewa itu hanya mengatur suatu kekuatan atau bagian khusus tertentu. Dari tahap pemikiran polytheism, terjadilah hal-hal yang bersifat kontradiktif, terutama mengenai kekuatan dari berbgai dewa. Ada semacam kekayaan yang timbul dan manusia akhirnya tiba pada suatu kesimpulan, bahwa dari berbagai dewa-dewa tersebut, pastilah ada suatu dewa yang dianggap memiliki kedudukan tertinggi, dibandingkan dengan dewa yang lain.
c.    Monotheism Tahap ini menjurus kearah strukturisasi dari para dewa tersebut, yaitu anggapan atau pengakuan terhadap adanya dewa yang tertinggi yang mengatur dewa-dewa yang lain. Dari pemikiran penyederhanaan dewa-dewa tersebut, sampailah manusia pada tingkat pemikiran yang menganggap bahwa hanya ada satu Tuhan yang mengendalikan alam ini.

2.    Tahap  Metafisik
Tahap Metafisik merupakan tahap transisi antara tahap teologis ke tahap positif. Tahap ini ditandai oleh satu kepercayaan akan hukum-hukum alam yang asasi yang dapat ditemukan dalam akal budi. Dalam tahap ini semua gejala dan kejadian tidak lagi dilihat sebagai langsung disebabkan roh, dewa, atau Yang Mahakuasa. Sekarang akal-budi mencari pengertian dan penerangan dengan membuat abstraksi-abstraksi dan konsep-konsep metafisik.
Pada tahap yang bersifat metafisik, prinsip-prinsip hukum (khususnya hukum alam) menjadi dasar daripada organisasi kemasyarakatan dan hubungan antara manusia.
3.    Tahap Positivisme
Tahap Positivisme ditandai oleh kepercayaan akan data empiris sebagai sumber pengetahuan terakhir, Comte mengatakan bahwa disetiap tahapan tentunya akan selalu terjadi suatu konsensus yang mengarah pada keteraturan sosial, dimana dalam konsensus itu terjadi suatu kesepakatan pandangan dan kepercayaan bersama, dengan kata lain sutau masyarakat dikatakan telah melampaui suatu tahap perkembangan diatas apabila seluruh anggotanya telah melakukan hal yang sama sesuai dengan kesepakatan yang ada, ada suatu kekuatan yang dominan yang menguasai masyarakat yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan konsensus demi tercapainya suatu keteraturan sosial.
Pada tahap ini gejala alam diterangkan oleh akal-budi berdasarkan hukum-hukumnya yang dapat ditinjau, diuji, dan dibuktikan atas cara empiris. Penerangan ini menghasilkan pengetahuan yang sederhana. Manusia dimampukan untuk menerapkan dan memanfaatkannya demi suatu penguasaan atas lingkungan alam dan perencanaan masa depan yang lebih baik. Dalam tahap positif ini agama harus menimbang-terimakan dan menyerahkan hegemoninya atas ordre intellectuelle (wilayah akal-budi) kepada ilmu pengetahuan empiris. Di mana dahulu katedral-katedral dan kuil-kuil menjadi jantung kehidupan bersama, dan agama menjiwai dan melembagakan seluruh masyarakat, sekarang universitas-universitas, layer-layer, dan kawas¬аn-kawasan industri menjadi urat nadi masyarakat. Comte percaya, bahwa zaman baru itu sekarang telah tiba.
Sebagai ciri pada tahap teologis, keluarga merupakan satuan sosial yang dominan, dalam tahap metafisik kekuatan negara-bangsa (yang memunculkan rasa nasionalisme/ kebangsaan) menjadi suatu organisasi yang dominan. Dalam tahap positif muncul keteraturan sosial ditandai dengan munculnya masyarakat industri dimana yang dipentingkan disini adalah sisi kemanusiaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Adat di Sulawesi Selatan

Warisan hukum yang tertua di Indonesia adalah hukum adat , maka di Sulawesi Selatan inipun dikenal satu sistem adat yang disebut sistem pangngaderreng atau pangngadakkang . Sistem ini mengatur mereka hampir di seluruh aspek kehidupan. Mulai dari  adat-istiadat, politik, agama, sosial dan hukum. Sistem pangngaderreng ( pangngadakkang ) ini mengakar dalam hati tiap orang karena terlahir dari proses budaya yang panjang. Olehnya dalam penerapannya masyarakat menjalankannya karena kesadaran yang hadir dalam diri mereka, bukan karena suatu kewajiban atau paksaan. Orang Bugis-Makassar menaati aturan-aturan ini dan yang melanggarnya akan mendapat hukuman. Hukuman yang diberikanpun berbagai macam, ada yang mendapatkan semacam hukuman fisik dan moral sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka terhadap pangngaderreng. Ketaatan mereka terhadap panggaderreng dilandaskan pada siri na passé yang mereka pegang kokoh. Siri ini merupakan suatu perasaan malu yang sangat besar, yang mendorong ses

advokasi

1. Pengertian Advokasi Inggris: Advocacy = giving of public support to an idea, course of action or a belief. Definisi lama: bantuan hukum di persidangan Defenisi advokasi saat ini adalah : a. bantuan hukum b. penyuluhan hukum c. pemberdayaan hukum d. pendampingan masyarakat terhadap kebijakan public yang merugikan masyarakat Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi). Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk

Hukum Laut Amannagappa

Di dalam hukum laut dan pelayaran Amannna Gappa memuat dua puluh satu pasal, merupakan penyempurnaan dari Muhammad Ibnu Badwi yang ditulis ketika berada di Gresik. Adapun isi dari tiap-tiap pasal tersebut yaitu : Pasal Pertama Menjelaskan tentang sewa bagi orang-orang yang berlayar dan berdagang, antara lain seseorang yang berlayar atau berdagang dari Makassar Bugis, Paser, Sumbawa, Kaili Menyu Ace, Kedah, Kamboja, maka sewanya tujuh rial dari tiap-tiap seratusnya. Maka uang yang digunakan saat itu adalah rial merupakan mata uang yang juga dibawa oleh para pedagang. Barang-barang saat itu dari tiap jenisnya itu selalu dianggap 100 %, hal ini berarti bahwa orang-orang dahulu telah menerapkan sistem persenan dalam tiap kegiatan dagang. Selanjutnya, jika para pedagang naik perahu dari Aceh, Kedah, Kamboja menuju Malaka, ke Johor Tarapuo, Jakarta, Palembang, Aru, maka sewa dikenakan enam rial dari tiap seratus persen barang. Sementara itu jika orang naik perahu ke s