Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

Hukum Laut Amannagappa

Di dalam hukum laut dan pelayaran Amannna Gappa memuat dua puluh satu pasal, merupakan penyempurnaan dari Muhammad Ibnu Badwi yang ditulis ketika berada di Gresik. Adapun isi dari tiap-tiap pasal tersebut yaitu : Pasal Pertama Menjelaskan tentang sewa bagi orang-orang yang berlayar dan berdagang, antara lain seseorang yang berlayar atau berdagang dari Makassar Bugis, Paser, Sumbawa, Kaili Menyu Ace, Kedah, Kamboja, maka sewanya tujuh rial dari tiap-tiap seratusnya. Maka uang yang digunakan saat itu adalah rial merupakan mata uang yang juga dibawa oleh para pedagang. Barang-barang saat itu dari tiap jenisnya itu selalu dianggap 100 %, hal ini berarti bahwa orang-orang dahulu telah menerapkan sistem persenan dalam tiap kegiatan dagang. Selanjutnya, jika para pedagang naik perahu dari Aceh, Kedah, Kamboja menuju Malaka, ke Johor Tarapuo, Jakarta, Palembang, Aru, maka sewa dikenakan enam rial dari tiap seratus persen barang. Sementara itu jika orang naik perahu ke s

kerajaan Ternate dan Tidore

KERAJAAN TERNATE DAN TIDORE Orang-orang asing dari Arab, Gujarat dan Cina yang berprofesi pedagang –pedagang Jawa dan Melayu yang telah mememeluk agama Islam merupakan penyebar – penyebar agama Islam di Maluku pada awalnya. Syekh Mansur dari Arab yang berada di Tidore pada masa pemerintahan Kolano Caliati serta Datu Maula Hussein dari Jawa, yang berada di Ternate pada masa pemerintahan Kolano Marhum dapat dipandang sebagai representasi pedagang Arab dan Nusantara yang melakukan isalamisasi di Maluku. Proses selanjutnya adalah pergaulan dan pembauran antara orang-orang Islam pendatang dan pribumi lokal, diikuti dengan perkawinan yangtelah memberikan pengaruh signifikan dalam sejarah penyebaran Islam di Maluku. Kombinasi keseluruhan cara semacam itu mungkin dilakukan dengan baik Maluku karena iklim pemerintahan para penguasa di kawasan ini cukup kondusif. Tahun 1468 yakni pelantikan Sultan Zainal Abidin sebagai dasar masuknya Islam di Maluku. Lalu melepaskan gelar kolano sebag

advokasi

1. Pengertian Advokasi Inggris: Advocacy = giving of public support to an idea, course of action or a belief. Definisi lama: bantuan hukum di persidangan Defenisi advokasi saat ini adalah : a. bantuan hukum b. penyuluhan hukum c. pemberdayaan hukum d. pendampingan masyarakat terhadap kebijakan public yang merugikan masyarakat Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi). Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk