Langsung ke konten utama

Postingan

Jejak Kesultanan Buton

KESULTANAN BUTON Kesultanan Buton diperkirakan berdiri sekitar awal abad ke-15 yang didirikan oleh empat orang pendatang dari Johor. Mereka adalah Sipanjonga, Simalui, Sitamanajo dan Sijawangkati. Keempatnya oleh masyarakat Buton dikenal dengan sebutan “mia patamiana”. Dari keturunan merekalah asalnya pemuka adat yang disebut siolimbona atau sembilan menteri yang merupakan dewan legislatif, baik itu ketika sistem pemerintahan Buton masih berbentuk kerajaan maupun ketika sudah berubah menjadi kesultanan. Selanjutnya, dewan siolimbona itu yang kemudian memegang peranan penting dalam hal mencalonkan, memilih, mengangkat ataupun memecat raja/sultan. Menurut tradisi lisan yang berkembang dalam masyarakat, dikisahkan bahwa raja pertama Buton adalah seorang perempuan bernama Wa Kaa Kaa yang konon muncul dari rumpun bambu yang dalam bahasa setempat dikenal dengan nama Mo Betena yi Tombula. Hal serupa juga ditemukan dalam tradisi lisan kerajaan-kerajaan lainnya di Sulawesi Tenggara seperti di...

Kebangkitan Makassar

Kebangkitan Makassar dan Keluarga Agung Indonesia Abad ke -17 Kebangkitan Makassar menjadi daerah dominasi Politik dan ekonomi di Indonesia bagian timur tidak lepas dari pembuktian sejarah sebuah kerajaan penting di masa Tumaparissi Kallona (1511-1548) sampai masa puncak kejayaannya pada paruh pertama abad ke-17.Salah Satu Unsur pokok dari semua versi kerajaan di Sulawesi Selatan khususnya Gowa adalah bidadari Tomanurungnge dari langit di sebuah perbukitan kecil dari arah utara Sungai Jeneberang yang dikenal sebagai Tamalate atau Kale Gowa, yang menjadi pusat keramat daerah Gowa. Tomanurunge diterima sebagai pemguasa oleh kepala-kepala Sembilan komunitas lokal, kasuiang salapanga (Sembilan Pelayan) dan oleh juru bicara mereka yang bergelar Patcallla. Tomanurungge sendiri mewariskan setengah rantai emas yang dibawanya dari langit, dikenal sebagai Tunusamanga, benda pusaka lainnya adalah sebilah pedang pendek Sudanga warisan Lakipadada, adik lelaki Karaeng Bayo yang datang ke Gowa ber...

Hukum Laut Amannagappa

Di dalam hukum laut dan pelayaran Amannna Gappa memuat dua puluh satu pasal, merupakan penyempurnaan dari Muhammad Ibnu Badwi yang ditulis ketika berada di Gresik. Adapun isi dari tiap-tiap pasal tersebut yaitu : Pasal Pertama Menjelaskan tentang sewa bagi orang-orang yang berlayar dan berdagang, antara lain seseorang yang berlayar atau berdagang dari Makassar Bugis, Paser, Sumbawa, Kaili Menyu Ace, Kedah, Kamboja, maka sewanya tujuh rial dari tiap-tiap seratusnya. Maka uang yang digunakan saat itu adalah rial merupakan mata uang yang juga dibawa oleh para pedagang. Barang-barang saat itu dari tiap jenisnya itu selalu dianggap 100 %, hal ini berarti bahwa orang-orang dahulu telah menerapkan sistem persenan dalam tiap kegiatan dagang. Selanjutnya, jika para pedagang naik perahu dari Aceh, Kedah, Kamboja menuju Malaka, ke Johor Tarapuo, Jakarta, Palembang, Aru, maka sewa dikenakan enam rial dari tiap seratus persen barang. Sementara itu jika orang naik perahu ke s...

kerajaan Ternate dan Tidore

KERAJAAN TERNATE DAN TIDORE Orang-orang asing dari Arab, Gujarat dan Cina yang berprofesi pedagang –pedagang Jawa dan Melayu yang telah mememeluk agama Islam merupakan penyebar – penyebar agama Islam di Maluku pada awalnya. Syekh Mansur dari Arab yang berada di Tidore pada masa pemerintahan Kolano Caliati serta Datu Maula Hussein dari Jawa, yang berada di Ternate pada masa pemerintahan Kolano Marhum dapat dipandang sebagai representasi pedagang Arab dan Nusantara yang melakukan isalamisasi di Maluku. Proses selanjutnya adalah pergaulan dan pembauran antara orang-orang Islam pendatang dan pribumi lokal, diikuti dengan perkawinan yangtelah memberikan pengaruh signifikan dalam sejarah penyebaran Islam di Maluku. Kombinasi keseluruhan cara semacam itu mungkin dilakukan dengan baik Maluku karena iklim pemerintahan para penguasa di kawasan ini cukup kondusif. Tahun 1468 yakni pelantikan Sultan Zainal Abidin sebagai dasar masuknya Islam di Maluku. Lalu melepaskan gelar kolano sebag...

advokasi

1. Pengertian Advokasi Inggris: Advocacy = giving of public support to an idea, course of action or a belief. Definisi lama: bantuan hukum di persidangan Defenisi advokasi saat ini adalah : a. bantuan hukum b. penyuluhan hukum c. pemberdayaan hukum d. pendampingan masyarakat terhadap kebijakan public yang merugikan masyarakat Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi). Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk ...